Saturday 2 March 2013

Sewa Rumah

Sewa menyewa adalah suatau perjanjian dengan pihak yang satu mengakibatkan dirinya untuk memberika kepada pihak yang lainnya, selama suatu waktu tertentu dengan harag yang disepakati dan sidanggupi. Kewajiban bagi yang meyewakan properti adalah menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa dan memberikan ketenteraman kepada si penyewa selama berlangsungnya persewaan. Sementara itu, bagi penyewa kewajiban yang harus diperhatikan adalah menggunakan barang yang disewa dengan sebaik-baiknyasesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut isi perjanjian sewa, membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian, mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala, membayar rekening listrik, air, telepon, dan iuran kebersihan selama menempati properti yang disewa hingga masa waktu sewa berkahir.

A. Dasar Hukum

Perludiketahui teman-teman, sebenarnya sewa-menyewa rumah di Indonesia sudah ada dasar hukum yang mengaturnya. Peraturan hukum yang berkaitan dengan persewaan rumah di antaranya peraturan Pemerintah no.49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan, keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 417/KPTS/1985 tentang penetapan Sewa Menyewa utuk Rumah. Sementara itu, peraturan terbaru adalah peraturan Pemerintah no.44 tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan  pemilik. Peraturan merupakan peraturan pelaksanaan no.4 tahun 1992 tentang permuhan pemukiman. PP no.4/1994 telah berlaku efektif sejak 10 Maret 1995 dan menjadi acuan yuridis yang mengikat bagi kedua belah phak yang terlibat dalam sewa menyewa rumah.

B. Ketentuan Sewa-Menyewa 

Mengenai PP No. 44/1994 mengenai penghunian Rumah oelh Bukan Pemilik, beberapa hal penting yang menjadi ketentuan sewa-menyewa berdasarkan kepada perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa. Isi perjanjian sewa-menyewa ini sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban,. batas jangka waktu sewa, dan besarnya biaya sewa.

Hal yang sangat perlu diperhatikan bagi penyewa adalah dilawang menyewakan kembali dan ataumemindahkan hak penghunian atas rumah yang disewakan kepada pihak ketigatapa izin tertulis oleh Pemilik.  Penyewa harus mentaati berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam isi perjanjian sewa-menyewa. Besarnya harga sewa ruah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Semua hubunga sewa menyewa yang telah ada berdasarkan perjanjian tertulis atau tidak tertulis dengan menetapkan batas waktu tetap berlaku sesuai dengan waktu berakhirnya perjanjian sewa. Jika ingin diperpanjang masa sewannya, harus dilakukan perjanjian sewa-menyewa yang baru dan ditetapkan batas waktunya.

a. Hak dan Kewajiban pemilik rumah sewa
1. Pemilik berhak menerima uang sewa rumah dari penghuni dengan yangdiperpanjang.
2. Pemilik wajin menyerahkan rumah kepada penyewa dalam keadaan baik sesuai dengan yang diperjanjikan.

b. Hak dan Kewajiban penyewa
1. Penyewa berhak menempati atau menggunakan rumah seusia dengan keadaan yang telah diperjanjikan.
2. Penyewa wajib menggunakan danmemelihara rumah yang disewa dengan sebaik-baiknya.
3. Penyewa wajib memenuhi segala kewajiban yang berkaitan enganpenggunaan rumah sesuai dengan perjanjian.
4. Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan rumah kepada pemilik dalam keadaan kosong dan penghunian.
5. Penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan yang diperjanjikn.

C. Faktor Yang Mempengaruhi Harga Sewa
Kondisi harga sewa saat ini lebih ditentukan oleh harga pasar. tinggi rendahnya harga sewa dpengaruhi oleh banyak faktor sebagai berikut.

- Faktor Lokasi
Lokasi merupakan faktor dominan dalam menentukan nilai ewa properti. Nilai sewa akan tinggi jika lokasinya sangat strategi, misalnya dekat dengan kawasan niaga, kampus, atau daerah-daerah favorit sebagai daerah hunian/tempat tinggat yang nyaman dan aman.

- Faktor kelengkapan fasilitas
jika rumah yang akan disewakan memiliki fasilitas yang lengkap, seperti kolam renang , ac dll. maka tentnya harag sewa juga akan tinggi.

- Faktor kualitas bangunan
Kualitas bangunan yang mencakup struktur arsitektur rumah ,luas, mutu bangunan dan umur bangunan mempunya nilai positif terhadap harga sewa. Semakin tinggi kualitas bangunan, semakin mahal harganya ataupu sebaliknya.

0 comments:

Post a Comment