Para investor tidaklah mungkin melakukan usahanya dalam berinvestasi properti secara sendiri.
Guna mencapai tujuanya, CF sirmans dan austin J, Jaffe (1989) menyebutkan ada empat pelaku utama dalam investasi dalam bidang ini dengan kepentingan dan tujuan yang berbeda.
a. Penanam Modal (equity Investor)
Proyek investasi properti ini dapat dikelola dengan bekerja sama dengan pihak lain atau kerja sama antar investor, Penanam Modal, bisa individu, perusahaan , joint-venture partnership, atau yayasan dana pensiun.
b. Pemberi Pinjaman (Mortage Lender)
Sumber pemberi pinjaman ini dapat berupa Bank, Lembaga Keuangan bukan Bank, atau individu, yang meminjamkan dana untuk pembiayaan suatu proyek investasi.
Pemberi pinjaman akan menerima surat hipotek atas proyek tersebut dan akan menerima pengembalian sebesar dana yang dipinjamkan beserta bunga atas pinjaman atas dasar suku bunga yang berlaku.
c. Pemakai atau Penyewa ( tenants )
Pihak yang membeli hak-hak atas kepemilikan, penyewa dari proyek investasi tersebut akan dibuatkan bukti pemilikan sertifikat hak, sedangkan penyewa akan dibuatkan surat perjanjian kontrak atas proyek yang disewakan.
Unsur pemakai ini dari sektor-sektor perumahan, komersial, dan industri.
d.Pemerintah (goverment)
Unsur pemerintah yang dimaksud di sini dari pusat provinsi, dan kabupaten / kota hingga kecamatan dan kelurahan.
Pihak pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang tidak hanya membatasi hubungan antara peranan modal, pemberi pinjaman dan pemakai, tetapi juga membatasi fungsi investasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment